Sasaran Mutu Komisi Etik FKIP Universitas Lampung
- 100% proposal penelitian dan publikasi ilmiah yang melibatkan subjek manusia, hewan, atau data sensitif ditelaah secara etik sebelum kegiatan dimulai.
- Waktu layanan maksimal 7 hari kerja untuk proses penilaian etik dan penerbitan surat keterangan etik (ethical clearance).
- Kepatuhan sivitas akademika terhadap prinsip etik penelitian dan publikasi minimal 95% berdasarkan hasil evaluasi atau audit etik internal tahunan.
- Peningkatan literasi etik melalui minimal 2 kegiatan edukasi dan sosialisasi etik setiap tahun (seminar, pelatihan, workshop, atau forum ilmiah).
- Tersedianya SOP, panduan etik, dan formulir digitalisasi secara lengkap dan mudah diakses melalui laman resmi FKIP.
- Tingkat kepuasan pengguna layanan Komisi Etik mencapai minimal 90% berdasarkan hasil survei tahunan terhadap dosen dan mahasiswa.
- Pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran etika secara cepat dan tepat, dengan waktu respon awal maksimal 3 hari kerja sejak laporan diterima.