Sasaran Mutu Komisi Etik FKIP Universitas Lampung


  1. 100% proposal penelitian dan publikasi ilmiah yang melibatkan subjek manusia, hewan, atau data sensitif ditelaah secara etik sebelum kegiatan dimulai.
  2. Waktu layanan maksimal 7 hari kerja untuk proses penilaian etik dan penerbitan surat keterangan etik (ethical clearance).
  3. Kepatuhan sivitas akademika terhadap prinsip etik penelitian dan publikasi minimal 95% berdasarkan hasil evaluasi atau audit etik internal tahunan.
  4. Peningkatan literasi etik melalui minimal 2 kegiatan edukasi dan sosialisasi etik setiap tahun (seminar, pelatihan, workshop, atau forum ilmiah).
  5. Tersedianya SOP, panduan etik, dan formulir digitalisasi secara lengkap dan mudah diakses melalui laman resmi FKIP.
  6. Tingkat kepuasan pengguna layanan Komisi Etik mencapai minimal 90% berdasarkan hasil survei tahunan terhadap dosen dan mahasiswa.
  7. Pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran etika secara cepat dan tepat, dengan waktu respon awal maksimal 3 hari kerja sejak laporan diterima.